Tag: pedestrian

  • Mengapa Manhole Cover Mayoritas Berbentuk Bulat?

    Mengapa Manhole Cover Mayoritas Berbentuk Bulat?

    Manhole merupakan sebuah lubang yang dibangun untuk keperluan pemeliharaan sistem saluran drainase tertutup. Lubang manhole ini dibuat tidak terlalu besar agar lebih ekonomis. Dan yang terpenting ukurannya cukup untuk dimasuki oleh manusia seukuran laki-laki dewasa.

    Biasanya pembangunan manhole ini disertai dengan pemasangan benda yang dikenal dengan nama . Yakni sebuah komponen penunjang drainase yang terbuat dari besi dan biasanya berbentuk bulat.

    Hingga saat ini perkembangan dan inovasi bentuk manhole cover sendiri semakin beragam. Selain manhole berbentuk bulat, ada juga yang berbentuk persegi, atau bahkan segi banyak beraturan dan tidak beraturan lainnya.

    Namun jika kita perhatikan lebih dalam, yang sering kita temui di jalanan selama ini kebanyakan manhole cover berbentuk bulat. Mengapa demikian? Dibalik hal tersebut ternyata terdapat beberapa faktor yang menyertainya, beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut.

    Proses produksi lebih efisien

    Dalam proses produksi manhole cover berbentuk bulat, operator akan lebih dimudahkan karena dimensinya mudah untuk dicetak. Seperti pada saat pembuatan cetakan pasir misalnya, resiko material tersebut rompal sangat minim.

    Lain halnya dengan bentuk persegi, resiko pasir untuk ambrol lebih besar terlebih pada area siku-sikunya. Hal ini berlaku juga pada saat proses pengangkatan manhole cover yang telah membeku. Apabila berbentuk bulat, daya angkat cetakan merata pada setiap sisi lingkaran. Sedangkan untuk bentuk persegi, daya angkat akan terjadi pada sisi siku. Sehingga biasanya menyebabkan bagian siku menjadi tidak rata.

    Aksesibilitas lebih mudah

    Pemasangan manhole cover berbentuk bulat sangat memudahkan para teknisi untuk mengakses bak kontrol drainase. Hal ini dikarenakan tidak adanya sisi yang membentuk sudut. Sehingga teknisi akan lebih leluasa dalam menentukan bagaimana posisi yang pas dan nyaman pada saat akan memasuki dan keluar dari saluran drainase. Selain itu apabila dibuat tanpa engsel, manhole cover berbentuk bulat akan lebih mudah untuk diputar maupun dipindahkan.

    Sudah menjadi patokan & bentuk terfavorit di dunia

    Banyak negara-negara yang telah menggunakan manhole cover sebagai komponen penutup lubang drainase. Bahkan beberapa diantaranya telah menjadikannya sebagai benda penghias jalanan yang memiliki nilai estetika tinggi.

    Salah satu contohnya adalah negara Jepang, pemasangan manhole cover di negara sakura ini sudah tak bisa dipungkiri lagi kepopulerannya. Bahkan berbagai negara di dunia seakan telah menjadikan negara Jepang sebagai panutan dalam pemasangan manhole cover untuk tata drainase kota.

    Dan jika kita lihat kembali, bentuk manhole cover yang dipasang di berbagai tersebut adalah yang berbentuk bulat. Oleh karena itu, bisa dikatakan manhole cover jenis ini telah menjadi bentuk standar dan terfavorit yang paling sering digunakan. Sehingga tak heran, di Indonesia pun juga lebih banyak ditemukan pemasangan manhole cover berbentuk bulat dibandingkan dengan bentuk lainnya.

     Pilih manhole cover bulat atau bentuk lain?

    Meski nyatanya manhole cover bulat lebih populer, namun penggunaan bentuk lain seperti kotak/ persegi juga tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Karena pada dasarnya, selera dan kebutuhan pemilihan bentuk manhole cover ini tiap orang berbeda-beda.

    Dan beruntungnya anda menemukan Futago Karya melalui website kami ini. Sehingga anda dapat memilih apapun bentuk manhole, baik itu bulat atau kotak untuk disesuaikan dengan keinginan dan kondisi di lapangan. Kami selalu siap untuk memproduksinya dengan jaminan kualitas material, desain, dan harga terbaik.

    Baca juga: Tips Memilih Manhole Cover yang Tepat

    Jadi, jangan sungkan untuk mengkonsultasikan bentuk dan desain manhole cover yang benar-benar anda inginkan bersama kami. Hubungi kami sekarang juga melalui yang tersedia di website ini dan dapatkan penawaran menariknya. 

  • Fungsi Trotoar Menurut Undang-Undang

    Fungsi Trotoar Menurut Undang-Undang

    Angka pertambahan jumlah kendaraan di Indonesia tiap tahun semakin meningkat. Hal ini menjadikan kondisi kota kian akrab dengan kemacetan terlebih di kota-kota besar. Sedangkan disisi lain, masih banyak juga masyarakat yang melakukan aktivitasnya dengan berjalan kaki di sepanjang jalan raya. Seperti misalnya akan menuju ke kantor, sekolah, atau pun melakukan perjalanan menuju ke tempat pemberhentian transportasi umum. Dengan kondisi jalan raya yang penuh kendaraan bermotor, menjadikan lalu lintas semakin padat. Hal ini pun tentunya menjadikan lingkungan jalan tersebut menjadi area yang berbahaya bagi pejalan kaki. Maka dari itu, pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut dengan trotoar.

    Namun kenyataannya, hampir selalu ditemukan masalah dalam pemanfaatan trotoar. Trotoar yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar. Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

    Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

    Baca juga : Cara Meningkatkan Fungsi Trotoar/ Pedestrian

    Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang kondusif, yang nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan dalam hal ini khusus bagi pejalan kaki. Tentu saja selain dengan upaya pemerintah menyediakan fasilitas trotoar yang sesuai standar, diperlukan juga kesadaran diri dari masyarakat mengenai pemanfaatan trotoar. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya fungsi trotoar untuk para pejalan kaki berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 

    Karena fungsi trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan kendaraan menerobos, parkir liar, dll. Oleh karena itu perlu komponen untuk menghalau para pengguna jalan yang “nakal”. Kendaraan tidak bisa sembarangan masuk karena terhalang oleh patok besi cor yang dipasang berjajar di ujung dan sepanjang trotoar. Sebagai batas antara hak pejalan kaki dengan hak pengendara.